Jumat, 11 Maret 2016

Pedagang Bersedia Pindah Dengan Syarat

BERSALAMAN : Wakil Bupati Jepara, Subroto (kiri) bersalaman dengan pengurus Paguyuban Pasar Ngabul, Sugiharto (kanan), usai pertemuan di pasar


JEPARA- Pemkab Jepara mengadakan pertemuan dengan Paguyuban Pasar Ngabul dan sejumlah pedagang pasar baru, di Pasar Desa Ngabul, Kamis (10/3).

Pertemuan itu merupakan langkah untuk menyelesaikan kisruh Pasar Ngabul. Diharapkan, pedagang di pasar penampungan mau pindah ke Pasar Desa Ngabul yang lebih layak.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Bupati Jepara Subroto, Kasatpol PP Trisno Santoso, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar, Dwi Riyanto, Kepala Bakesbangpol, Istono, Kabagops Polres Jepara, Kompol Slamet Riyadi, Petinggi Ngabul, Muhammadun, dan sejumlah pejabat di lingkungan Dishubkominfo, Pemerintah Kecamatan Tahunan, Polsek dan Koramil Tahunan.

Wakil Bupati Jepara, Subroto menerangkan, pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Paguyuban Pasar Ngabul dan sejumlah pedagang pasar penampungan, baru-baru ini. Pertemuan itu meminta agar pedagang tetap diperbolehkan berdagang di pasar penampungan.

‘’Pemkab sudah mengeluarkan surat penolakan terhadap pengajuan izin pendirian pasar penampungan, izin gangguan (Ho) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Jadi, kami meminta agar pedagang mau pindah ke Pasar Desa Ngabul,’’kata Subroto. Menurutnya, dari awal pihaknya maupun pengelola Pasar Desa Ngabul sudah menyepakati jika los digratiskan bagi pedagang pasar lama.

Serta dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan. Pemilik surat izin menempati los dan kios (SIMKL) pun hanya perlu memperpanjangnya jika masa berlaku habis. Untuk kios, diberikan sejumlah kemudahan. Termasuk posisi kios yang akan ditempati disesuaikan dengan letak kios saat masih berdagang di pasar lama.

Segala Kemudahan
‘’Kami pikir semua pedagang, maupun paguyuban sudah tahu ini. Sebab beberapa kali sudah disampaikan. Kami hanya menginginkan agar pedagang bisa berdagang secara layak,’’kata dia. Subroto berharap adanya segala kemudahan bagi pedagang pasar lama jika ingin menempati pasar baru tersebut disampaikan ke pedagang pasar penampungan.

Sebab pihakanya memberikan waktu sepekan agar pedagang mau pindah ke Pasar Desa Ngabul. ‘’Jika tidak, nanti Satpol PP yang akan melakukan tindakan,’’kata dia. Pengurus Paguyuban Pasar Ngabul, Sugiharto, meluruskan mengenai sejumlah isu miring yang beredar terkait dengan pasar penampungan.

Sejumlah isu yang muncul yakni terkait dengan ruginya pemilik lahan karena ditempati pasar penampungan serta adanya pungutan terhadap pedagang. ‘’Kami tegaskan, pemilik lahan tak merasa dirugikan dengan adanya pasar penampungan. Sebab, niat dari awal memang untuk membantu pedagang untuk tetap bisa berjualan paska Pasar Ngabul ditutup Pemkab,’’kata dia.

Mengenai pungutan di pasar penampungan, Sugiharto memaparkan mekanismennya sebenarnya sama dengan penarikan retribusi. Uang yang terkumpul juga untuk operasional pasar, bukan untuk kepentingan lainnya. Sugiharto menabahkan, keinginan pedagang pasar penampungan yakni agar semua los dan kios digratiskan.

Serta posisinya sama dengan kios saat masih menempati pasar lama. Menanggapi hal ini, Subroto menambahkan, soal los yang gratis tidak ada masalah sebab mekanismenya subsidi silang. Tapi untuk kios yang digratiskan bagi pedagang lama, harus dibicarakan terlebih dahulu. ‘’Nanti kami bicarakan dengan desa dan investor,’’ imbuh dia. (adp- 64)


SUMBER : SUARA MERDEKA PADA SUARA MURIA (11-03-2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar