Senin, 12 Oktober 2015

Bangunan Akan Dibongkar dalam Sehari

Penataan Pusat Karaoke Pungkruk


JEPARA – Bangunan karaoke di Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo dipastikan akan dibongkar Rabu (15/10). Semua bangunan yang menempati tanah Pemkab itu dipastikan akan dibongkar dalam sehari. Hal itu sesuai dengan hasil rapat kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) tentang penataan kawasan Pungkruk, Senin (12/10).

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Jepara itu dihadiri oleh Kajari Jepara, Wakapolres Jepara, perwakilan dari Kodim 0719 Jepara, serta tim penataan kawasan Pungkruk. ”Soal waktu pelaksanaan, sebenarnya ada usulan untuk membongkar tidak pada tanggal 15 Oktober mendatang.

Tapi dengan sejumlah pertimbangan, pembongkaran tetap dilaksanakan tanggal itu, atau bertepatan dengan 2 Syuro (Muharram),” kata Kabag Humas Pemkab Jepara, Hadi Priyanto. Hadi menandaskan, ketegasan itu sebagai wujud komitmen Pemkab atas kebijakan yang sudah lama diputuskan.

Pemkab tidak ingin masyarakat mengira jika Pemkab terlalu lembek dengan kebijakannya. Alasan lain, anggaran yang telah disiapkan Rp 1,2 miliar dari APBD 2015 untuk membangun los dan kios kuliner di Pungkruk harus segera dibelanjakan. Tidak boleh anggaran itu terus mengendap hingga akhir tahun.

”Padahal dulu direncanakan pembangunan sudah dimulai sejak awal Oktober. Ini sudah jelang akhir tahun. Anggaran itu harus segera dibelanjakan,” terang Hadi.
Harus Dibongkar

Dia mengatakan, dukungan dari masyarakat, baik ormas, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Mororejo juga menjadi pertimbangan kuat untuk segera membongkar bangunan karaoke tersebut. Kebijakan ini juga didukung dari perspektif hukum. ”Hal ini ditegaskan oleh Ibu Kajari.
Beliau menyampaikan jika bangunan liar, tak ber-IMB dan menempati tanah Pemkab, secara hukum harus dibongkar. Jadi Pemkab dalam hal ini tepat,” terang dia. Polres dan Kodim 0719 Jepara memberi dukungan penuh dengan kesediannya membantu personel.

Dengan dukungan ini, Hadi optimistis jika rencana semua bangunan bisa dibongkar dalam waktu sehari. ”Pemkab memang mengharuskan bangunan dibongkar sehari. Sebab jika ditunda, maka dampak negatifnya akan terus berlanjut. Kenyataannya, sejumlah usaha karoke masih terus buka hingga hari ini,” jelasnya.

Hingga saat pembongkaran nanti, Satpol PP tetap akan mengadakan razia rutin di Pungkruk. Berdasarkan hasil pantauan, meski sejumlah usaha karaoke sudah dikosongkan dari peralatan dan perabot, hingga saat ini belum ada bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. (adp-36)


SUMBER  : SUARA MERDEKA PADA SUARA MURIA (13/10/15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar